Friday, 21 October 2011

PERHITUNGAN UPAH PESANGON [PHK]

Pesangon - upah untuk pesangon bila putus hubungan kerja (PHK) sebenarnya tidak perlu rumit bila penetapan komponen upah dan tunjangan-tunjangan sudah diatur secara jelas. Upah dipakai untuk perhitungan pesangon dan tunjangan-tunjangan tetap pemutusan hubungan kerja.

Bila seorang pekerja di-PHK ada 4 komponen yang dipakai sebagai kompensasi PHK yaitu :
  1. Uang Pesangon yaitu pemberian berupa uang dari perusahaan kepada pekerja sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya PHK.
  3. Uang Ganti Kerugian adalah Pemberian berupa uang dari perusahaan kepada pekerja/buruh sabagai ganti rugi istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, fasilitas pengobatan dan fasilitas perumahan.
  4. Uang Pisah adalah pemberian berupa uang dari persahaan kepada pekerja/buruh atas pengunduran diri secara baik-baik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yaitu diajukan secara tertulis 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Komponen-komponen sebagai kompensasi tersebut diberikan sesuai dengan alasan alasan PHK. Dalam UUKK No. 13 tahun 2003 sudah mengatur 12 jenis alasan pemutusan hubungan kerja yang termuat di dalam pasal 150 s/d 172. Berbagai alasan PHK tersebut mempunyai nilai kompensasi yang berbeda-beda.

Penghitungan pesangon dan masa kerja acuannya didasarkan pada masa kerja dan upah.
1.Penghitungan Pesangon
Pasal 156 ayat 2 mengatur acuan perhitungan minimal uang pesangon yang harusditerima pekerja yang di-PHK. Pengaturannya sebagai berikut :
  1. Masa kerja kurang dari satu tahun, 1 (satu) bulan upah
  2. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kutang dari 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.
  3. Masa kerja 2(dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurgan dari 6 (enam) tahun , 6 (enam) bulan upah
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih taetapi kurang 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembilan) tahun, 9 (sembilan) bulan upah

2.Penghitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Pasal 156 ayat 3 mengatur tentang pemberian uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang sudah bekerja tiga tahun atau lebih. Penghitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu ) tahun, 7(tujuh) bulan upah.
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
3.Penghitungan Uang Penggantian Hak
Pasal 156 ayat 4 mengatur tentang acuan dan besarnya uang penggantian hak kepada pekerja yang di-PHK. Uang Penggantian Hak itu meliputi :
  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatann ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  4. Hal lain ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.
Untuk mengetahui seorang pekerja berhak dan tidak berhak mendapatkan uang pesangon bergantung pada alasan PHK. Dalam UUKK No.13 tahun 2003 menetapkan alasan-alasan PHK dan kompensasinya.
4. Alasan-alasan PHK
a.Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketenuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Apabila pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
b.Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali sesuai ketentuan pasal 154 ayat (b).
Bagi pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.

c.Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara perusahaan dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.

Contoh :Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55 tahun atau sudah mencapai masa kerja 25 tahun berturut-turut. Artinya kalau seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.

d.Pekerja meninggal duniaBagi pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.

e.Kesalahan beratBagi pekerja yang melakukan kesalahan berat maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapat uang pisah. Jenis-jenis pelanggaran berat sudah diatur dalam UUKK No. 13 tahun 2003 pasal 158 dan beberapa ketentuan lain yang sudah disepakati antara pekerja dan pengusaha yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Ketentuan-ketentuan kategori pelanggaran berat yang perlu disepakati adalah bergantung pada situasi dan kondisi perusahaan yaitu tingkat resiko terjadinya kebakaran ataupun kecelakaan.

Contoh :Merokok di tempat kerja dalam pasal 158 tidak dikategorikan pelanggaran, tetapi di perusahaan tertentu seperti perusahaan minyak dan kimia atau perusahaan yang tingkat resiko menimbulkan kebakaran sangat tinggi bisa dikategorikan pelanggaran berat.

f.Kesalahan ringanBagi pekerja yang melakukan kesalahan ringan dan setelah diproses ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk diakhiri hubungan kerjanya, maka bagi pekerja tersebut mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat4 tetapi tidak berhak atas uang pisah.
Kesalahan ringan yang dimaksud adalah apabila pekerja yang melanggar apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama dan itu pun sudah melaui prosedur seperti sudah diberi peringatan sesuai tingkat kesalahan/pelanggarannya. Bagi pengusaha , ketentuan ini merupakan masalah krusial karena pekerja yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan dan pelanggaran tetap berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sementara pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik (tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran) justru tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Faktanya, pekerja selalu bermain dengan ketentuan ini untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja daripada mengundurkan diri secara baik-baik dengan hanya mendapatkan uang pisah.

g.Perusahaan tutup, karena rugi terus menerus/force majeureBagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena perusahaan rugi terus menerus maka berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 tidak berhak mendapatkan uang pisah.

h.PHK karena EfisiensiBagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.

i.Mangkir selama 5 hari berturut-turut (dikualifikasi sebagai pengunduran diri)Bagi Pekerja yang diputus Hubungan Kerjanya dengan alasan mangkir selama 5 hari berturut-turut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan berhak mendapat uang pisah.
Pasal 168 ayat 1 mengatakan mangkir selama 5 hari berturut-turt tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya. Ayat 2 mengatakan keterangan tertulis dengan bukti yang yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama masuk bekerja, Pertanyaannya adalah apakah pemanggilan 2 kali secara patut dan telah tertulis dalam rentang waktu 5 hari atau secara berturut-turut tidak masuk kerja ? UUKK No. 13 tahun 2003 tidak mengatur secara rinci hal ini.

j.Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
  1. Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
  2. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.

k.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajibBagi pekerja yang diputus dengan alasan tersebut diatas maka pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak.

l.Perusahaan pailitBagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan pailit maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4. Untuk menentukan suatu perusahaan pailit atau tidak harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti prosedurnya harus diaudit oleh akuntan publik dan kalau ternyata salama 2 tahun rugi terus-menerus maka baru ditetapkan bahwa perusahaan dalam keadaan pailit dan kompensasi mengenai besarnya uang pesangon dan lain-lain harus memenuhi ketentuan berlaku.

m.Sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerjaBagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut maka pekerja bersangkutan berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 2 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Apabila antara pengusaha dan pekerja tidak menetapkan besarnya nilai uang pisah yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, maka yang dipakai adalah ketentuan pasal 156 ayat 3 yaitu uang penghargaan masa kerja.
Secara ringkas alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi nilai uang UUKK No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah sbb:
Image

Dari tabel di atas dapat diklarifikasikan sbb :
  1. Pekerja yang berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 adalah :
    • Pekerja yang mencapai usia pensiun
    • Pekerja yang meninggal dunia
    • Perusahaan tutup karena efisiensi
    • Perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dan apabila perusahaahn tidak bersedia menerima pekerja bekerja di perusahaan tersebut.
    • Pekerja sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja (selain 2 kal pesangon juga ditambah 2 kali penghargaan masa kerja).
  2. Pekerja yang berhak mendapatkan pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 adalah :
    • Pekerja melakukan kesalahan ringan
    • Perusahaan tutup karena rugi terus menerus
    • Perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan dan apabila pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
    • Perusahaan pailit.
  3. Pekerja yang tidak mendapatkan uang pesangon adalah :
    • Pekerja yang mengundurkan diri
    • Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali
    • Mangkir selama 5 hari berturut-turut (tetapi mendapatkan uang pisah)
    • Pekerja ditahan pihak yang berwajib (mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan).

5. Contoh-contoh Kasus

Contoh 1 :Agus adalah karyawan PT. Jaya Niaga yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir order terus menurun sehingga perusahaan melakukan perampingan berupa pengurangan beberapa karyawannya termasuk sdr. Agus. Gaji terakhir Agus adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb :
Gaji pokok: Rp. 2.400.000,-
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan masa kerja: Rp. 400.000,-
Tunjangan jabatan: Rp. 400.000,-
Tunjangan tidak tetap:
Tunjangan makan: Rp. 550.000,-
Tunjangan hadir: Rp. 550.000,-

Pertanyaannya :
Termasuk kriteria apakah alasan PHK Agus? Dan berapa total uang pesangonnya?

Jawab :Kriteria PHK Sdr. Chievy adalah alasan karena efisiensi maka sesuai ketentuan, bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
Total uang pesangon yang diterima sdr. Agus untuk masa kerja 14 tahun adalah sbb :
a.Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan 5 bulan
c.Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan: Rp. 2.400.000,- + (Rp. 400.000,- + Rp. 400.000,-) = Rp. 3.200.000,-
Jadi :
Uang pesangon 18 bulan =
18 x Rp. 3.200.000,- = Rp.57.600.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 bulan =
5 x Rp. 3.200.000,- Rp. 16.000.000,-
Uang penggantian hak =
15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 11.040.000,-
Sisa cuti 7 hati yang belum diambil =
Rp. 3.200.000,- : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000,-
Maka total uang yang diterima oleh sdr. Agus adalah sebesar :
a + b + c + sisa cuti =
Rp. 57.600.000,- + Rp.16.000.000,- + Rp.11.040.000,- + Rp. 746.600,- =
Rp. 85.386.600,-


Contoh 2 :
 Agung adalah karyawan PT. Manggar Kencana yang telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun. Total gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp. 3.500,000,- dengan
perincian sbb :
Gaji pokok + Tunjangan tetap (all in) = Rp 2.950.000,-
Tunjangan tetap :
Tunjangan transport= Rp250.000,-
Tunjangan makan= Rp300.000,-Sdr. Agung berniat mengundurkan diri karena mau beralih profesi menjadi pengacara sesuai latar belakang pendidikannya yaitu sarjana hukum. Sesuai prosedur 30 hari sebelum berhenti Agung membuat surat pengunduran diri. Di PT. Manggar Kencana tidak menetapkan uang pisah.
Pertanyaannya :
Apakah Sdr. Agung berhak ,mendapat Uang Pesangon ?

Jawab :Kriteria PHK yang dialami sdr. Agung adalah PHK dengan alasan pengunduran diri. Sesuai ketentuan bagi pekerja tersebut tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan juga tidak berhak mendapat uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Tetapi berhak mendapat uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Karena Agung mengikuti prosedur yang berlaku yaitu diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri maka ia mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Berhubung PT. Manggar Kencana tidak menetapkan uang pisah maka yang berlaku adalah uang penghargaan masa kerja.
Perhitungannya adalah sbb :
a.Uang pesangon: 0 x psl 156 ay: 2 = 0x 0 bulsn = 0 bulan
b.Uang penghargaan masa kerja: 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 3 bulan = 3 bulan
c.Uang penggantian hak: 15% (a+b) + sisa cuit 4 hari yang belum diambil.
Uang pesangon = Rp 0,-
Uang penghargaan masa kerja = 3 x Rp. 2.950.000,- = Rp.8.850.000,-
Sisa cuti 4 (empat) hari yang belum diambil adalah :
Rp 2.850.000.-
------------------ X 4 hari = Rp 393.300.-
30 hariMaka total uang yang diterima sdr. Agung atas pengunduran dirinya adalah Rp.8.850.000,- + Rp. 393.300,- = Rp. 9.243.300,-

Contoh 3 :Sdr. Tri bekerja di PT. Terang Bulan selama 11 tahun dengan gaji terakhir sebesar Rp. 4.250.000,-
PT. Terang Bulan adalah perusahaan kimia yang mempunyai tingkat resiko tinggi, sehingga diberlakukan larangan merok didalam pabrik. Bagi yang melanggar dan setelah diberikan peringatan tetapi tetap melanggar maka pekerja tersebut dipecat.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena Sdr.Tri melanggar aturan ini maka pihak perusahaan mengeluarkan SK. Pemecatan terhadap Sdr. Susanto.

Pertanyaannya :
1.Termasuk kriteria apakah alasan PHK Sdr. Tri?
2.Apakah Sdr. Tri berhak mendapat pesangon?

Jawab :1.Kriteria PHK Sdr. Tri adalah karena melakukan pelanggaran ringan dimana sesuai ketentuan : Bagi pekerja yang melakukan kesalahan ringan dan setelah diproses ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk diakhiri hubungan kerjanya, maka bagi pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak atas uang pisah. Kesalahan ringan yang dimaksud adalah apabila perkerja yang melanggar apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama dan itu pun sudah melalui prosedur seperti sudah duberi peringatan sesuai tingkat kesalahan/pelanggarannya. Pemecatan terhadap Sdr. Tri tidak perlu mendapatkan Penetapan dari PHI karena Sdr. Tri sendiri menerimanya, perusahaan hanya mendaftar ke PHI untuk mendapatkan nomor Akta nya.

2.Sdr. Tri berhak mendapatkan pesangon, dengan perhitungan sbb :
Untuk masa kerja 11 tahun maka :
a.Uang Pesangon: 1 x psl 156 ay: 2 = 1 x 9 bulan = 9 bulan
b.Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x pasal 156 ayat 3 = 1x 4 bulan = 4 bulan
c.Uang Pengantian Hak: 15% (a+b) semua cuti sudah diambil.
Perincian Gaji Sdr. Tri adalah sbb :
Gaji pokok + Tunjangan tetap= Rp. 3.400.000,-
Tunjangan tidak tetap= Rp. 850.000,-Sesuai ketentuan untuk menghitung pesangon Sdr. Tri adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 3.400.000,-
Dengan demikian kompensasi yang diterima Sdr. Tri adalah sbb :
a.Uang Pesangon 9 bulan =
9 x Rp 3.400.00,- = Rp. 30.600.000,-
b.UMPK 4 bulan = 4 x Rp 3.400.000,- = Rp. 13.600.000,-
c.Uang Penggantian Hak = 15 % (9+4) =
15% x 13 x Rp. 3.400.000,- = Rp. 6.630.000,-Maka total uang pesangon yang diterima oleh Sdr. Tri adalah sebesar: a+b+c = Rp. 30.600.000,- + Rp. 13.600.000,- + Rp. 6.630.000,- = Rp. 50.830.000,-

(Sumber : Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung :
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesangon,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)

No comments:

Post a Comment