Saat ini diberbagai operator
Telekomunikasi banyak pencuri pulsa yang berkeliaran.
Meski orang tidak berlangganan, tahu-tahu langsung dimasukkan sebagai
pelanggan dan pulsanya dikurangi antara Rp 500-Rp 2000 per SMS yang
dikirim oleh pencuri pulsa tersebut.yang biasanya dengan menggunakan empat digit angka yang kebanyakan dengan angka kepala 8 dan 9,misalnya 9338 Ini sangat merugikan bagi para pengguna ponsel.
Harusnya bukan cuma si pencuri pulsa yg dihukum. Operator yg membiarkan pencurian pulsa terjadi juga harus bertanggungjawab.
Bayangkan
jika per sms Rp 2000 dan jumlah pelanggannya 15 juta. Rp 30 milyar/sms
melayang. 10 SMS saja yg sempat terkirim berarti Rp 300 milyar yg
dicuri. Pencuri Pulsa dan Operator harus didenda 10x lipat dari uang yg
dicuri dan dihukum pidana juga.
Pemerintah harus tegas.
Pemerintah harus tegas.
Saya lihat Hasil Pertemuan
Regulator-Operator Soal ‘Pencuri Pulsa’ tidak menjamin pencurian pulsa
tidak terjadi lagi. Bayangkan meski saya tidak pernah kirim SMS Reg ke
9338 tahu2 pencuri pulsa tsb mengirim berbagai SMS premium ke saya via indosat. Setelah sadar ternyata pulsa saya selalu diambil Rp 2000 tiap kali saya dapat kiriman sms dari 9338,lantas saya coba telepone layanan operator 100 untuk menanyakan cara menghentikan layanan sms tersebut karena saya tidak pernah merasa ikut langganan konten tersebut,baru setelah diberitahu untuk menghentikannya ketik UNREG barulah layanan tersebut dapat berhenti.
Harusnya meski ada Content Provider
nakal yang memasukkan pemakai HP sebagai pelanggan tanpa izin, Operator
tidak bisa memotong pulsa begitu saja. Operator harus memeriksa benarkah
pemakai HP tersebut benar-benar mengirim permintaan berlangganan ke CP
tersebut. Operator harus bisa melindungi pemakainya dari pencurian pulsa
oleh Content Provider yang nakal yang tanpa diminta berlangganan langsung main potong pulsa pemakai.
5 Hasil Pertemuan Regulator-Operator Soal ‘Pencuri Pulsa
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) yang didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan
operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten
premium.
Berikut 5 hasil dari pertemuan tersebut:
1. Tidak ada maksud dari operator untuk
memfasilitasi content provider (CP) yang meresahkan masyarakat. Sebab
mereka sadar kalau hukumnya tegas dan bisa menyangkut pidana.
Namun menurut Kepala Pusat Informasi dan
Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apa yang diutarakan
operator tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. “Lihat perkembangannya,
kalau ternyata ada bukti pengaduan kita harus fair dengan menindak
tegas,” tukasnya.
2. Kalau CP terbukti bersalah dan
menjalankan praktek bisnis yang tidak baik seperti melakukan penipuan
atau pencurian pulsa, maka operator berhak menghentikan perjanjian
dengan CP tersebut secara sepihak.
Hal ini dimaksudkan agar lebih ketat
kerja sama bisnis di antara keduanya. Kemudian untuk selanjutnya bakal
diberikan persyaratan terkait sanksi pidana, jadi kalau ada kesalahan CP
tersebut tahu sanksi pidananya, biar ada efek jera.
Sanksi tegas pun berlaku pula bagi
operator yang jika melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari
BRTI atau Kementerian Kominfo.
3. Para operator diimbau untuk membuat
semacam posko pengaduan secara fisik atau hot line. Jadi jika ada
masalah dari para pelanggan mereka dimungkinkan untuk langsung mengadu
ke operator.
4. Kemungkinan tergerusnya pulsa dari
long number (081***********) sangat kecil, namun hal ini bukan berarti
tidak mungkin. Tapi kalau berasal nomor short code akan lebih besar
kemungkinannya. Biasanya dalam pesan tersebut ada yang mengarahkan untuk
teregistrasi dengan layanan penipuan yang menjerat masyarakat.
5. Mengedukasi secara berulang dan masif
terkait penipuan dari CP nakal yang terjadi di masyarakat. “Kominfo pun
meminta dengan sangat agar operator membuat iklan layanan secara masif.
Iklan ini terkait reg-unreg, pengaduan, dan lainnya. Sehingga pelanggan
bisa lebih jelas dalam menggunakan layanan diberi pencerahan,” tukas
Gatot.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung
Sapta Pesona tadi dipimpin oleh Gatot dan ditemani oleh perwakilan BRTI
Danrivanto Budhijanto. Sementara dari operator yang datang perwakilan
dari humas, regulatory, dan divisi bisnis Value Added services (VAS).
“Ini baru permulaan, nanti tanggal 11
Oktober baru akan ada pertemuan dengan lingkup yang lebih besar dengan
melibatkan Kementerian Sosial, YLKI, pihak Kepolisian, Bank Indonesia,
dan LSM,” Gatot menandaskan. Namun benarkah pemerintah akan menindak tegas bagi para pelaku kejahatan tersebut,rasanya masih meragukan untuk hukum di negara kita ini yang masih bisa di beli oleh mereka yang berduit.
No comments:
Post a Comment