Tuesday 11 October 2011

PENCURIAN PULSA

Saat ini diberbagai operator Telekomunikasi banyak pencuri pulsa yang berkeliaran. Meski orang tidak berlangganan, tahu-tahu langsung dimasukkan sebagai pelanggan dan pulsanya dikurangi antara Rp 500-Rp 2000 per SMS yang dikirim oleh pencuri pulsa tersebut.yang biasanya dengan menggunakan empat digit angka yang kebanyakan dengan angka kepala 8 dan 9,misalnya 9338 Ini sangat merugikan bagi para pengguna ponsel.
Harusnya bukan cuma si pencuri pulsa yg dihukum. Operator yg membiarkan pencurian pulsa terjadi juga harus bertanggungjawab.
Bayangkan jika per sms Rp 2000 dan jumlah pelanggannya 15 juta. Rp 30 milyar/sms melayang. 10 SMS saja yg sempat terkirim berarti Rp 300 milyar yg dicuri. Pencuri Pulsa dan Operator harus didenda 10x lipat dari uang yg dicuri dan dihukum pidana juga.
Pemerintah harus tegas.
Saya lihat Hasil Pertemuan Regulator-Operator Soal ‘Pencuri Pulsa’ tidak menjamin pencurian pulsa tidak terjadi lagi. Bayangkan meski saya tidak pernah kirim SMS Reg ke 9338 tahu2 pencuri pulsa tsb mengirim berbagai SMS premium ke saya via indosat. Setelah sadar ternyata pulsa saya selalu diambil Rp 2000 tiap kali saya dapat kiriman sms dari 9338,lantas  saya coba telepone layanan operator 100 untuk menanyakan cara menghentikan layanan sms tersebut karena saya tidak pernah merasa ikut langganan konten tersebut,baru setelah diberitahu  untuk menghentikannya ketik UNREG barulah layanan tersebut dapat berhenti.
Harusnya meski ada Content Provider nakal yang memasukkan pemakai HP sebagai pelanggan tanpa izin, Operator tidak bisa memotong pulsa begitu saja. Operator harus memeriksa benarkah pemakai HP tersebut benar-benar mengirim permintaan berlangganan ke CP tersebut. Operator harus bisa melindungi pemakainya dari pencurian pulsa oleh Content Provider yang nakal yang tanpa diminta berlangganan langsung main potong pulsa pemakai.

5 Hasil Pertemuan Regulator-Operator Soal ‘Pencuri Pulsa

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten premium.
Berikut 5 hasil dari pertemuan tersebut:
1. Tidak ada maksud dari operator untuk memfasilitasi content provider (CP) yang meresahkan masyarakat. Sebab mereka sadar kalau hukumnya tegas dan bisa menyangkut pidana.
Namun menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, apa yang diutarakan operator tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. “Lihat perkembangannya, kalau ternyata ada bukti pengaduan kita harus fair dengan menindak tegas,” tukasnya.
2. Kalau CP terbukti bersalah dan menjalankan praktek bisnis yang tidak baik seperti melakukan penipuan atau pencurian pulsa, maka operator berhak menghentikan perjanjian dengan CP tersebut secara sepihak.
Hal ini dimaksudkan agar lebih ketat kerja sama bisnis di antara keduanya. Kemudian untuk selanjutnya bakal diberikan persyaratan terkait sanksi pidana, jadi kalau ada kesalahan CP tersebut tahu sanksi pidananya, biar ada efek jera.
Sanksi tegas pun berlaku pula bagi operator yang jika melakukan pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari BRTI atau Kementerian Kominfo.
3. Para operator diimbau untuk membuat semacam posko pengaduan secara fisik atau hot line. Jadi jika ada masalah dari para pelanggan mereka dimungkinkan untuk langsung mengadu ke operator.
4. Kemungkinan tergerusnya pulsa dari long number (081***********) sangat kecil, namun hal ini bukan berarti tidak mungkin. Tapi kalau berasal nomor short code akan lebih besar kemungkinannya. Biasanya dalam pesan tersebut ada yang mengarahkan untuk teregistrasi dengan layanan penipuan yang menjerat masyarakat.
5. Mengedukasi secara berulang dan masif terkait penipuan dari CP nakal yang terjadi di masyarakat. “Kominfo pun meminta dengan sangat agar operator membuat iklan layanan secara masif. Iklan ini terkait reg-unreg, pengaduan, dan lainnya. Sehingga pelanggan bisa lebih jelas dalam menggunakan layanan diberi pencerahan,” tukas Gatot.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona tadi dipimpin oleh Gatot dan ditemani oleh perwakilan BRTI Danrivanto Budhijanto. Sementara dari operator yang datang perwakilan dari humas, regulatory, dan divisi bisnis Value Added services (VAS).
“Ini baru permulaan, nanti tanggal 11 Oktober baru akan ada pertemuan dengan lingkup yang lebih besar dengan melibatkan Kementerian Sosial, YLKI, pihak Kepolisian, Bank Indonesia, dan LSM,” Gatot menandaskan.                                                                                                                                                   Namun benarkah pemerintah akan menindak tegas bagi para pelaku kejahatan tersebut,rasanya masih meragukan untuk hukum di negara kita ini yang masih bisa di beli oleh mereka yang berduit.

No comments:

Post a Comment